Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Rabu, 17 September 2014

RINGKASAN ILMU HUKUM PAJAK (ABDUL KHOLIK, S.H.)

Hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Atau dengan kata lain pajak adalah suatu species ke dalam genus pungutan dalam arti luas dengan menitik beratkan pada fungsi budgeter dari pajak itu sendiri.
Defenisi pajak menurut beberapa ahli antara lain :
a.     Leroy Beaulieu (1906), pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
b.      Deutsche Reicht Abgaben Ordnung (RAO 1919), pajak adalah bantuan uang secara insiedntal (secara periodik) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan.
c.      Mr. Dr. N. J. Feldman (1949), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum tanpa ada kontrasepsi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
d.    Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964), pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Ciri-ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak
Berdasarkan defenisi-defenisi pajak diatas, maka berikut ciri-ciri yang selalu melekat pada pajak yakni :
a. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
b.  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontrasepsi individual oleh pemerintah.
c.      Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
d.   Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e.      Pajak dapat membiayai tujuan yang tidak budgeter yakni megatur.

Retrubusi
Retribusi pada umumnya hubungan dengan dengan prestasi kembalinya adalah langsung sebab pembayaran retribusi untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah. Misalnya Pembayaran uang sekolah/kuliah, uang ujian, pembayaran PLN, Pembayaran Abodemen Air, telepon, gas dan lain sebagainya.
Sumbangan
Istilah sumbangan mengandung pikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena pretasi itu ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya untuk sebagian tertentu saja. Paksaan untuk pajak dan sumbangan bersifat yuridis artinya akan membawa akibat-akibat hukum untuk pelangganya dengan perbedaan bahwa pada pajak sifat memaksanya umumnya jauh lebih kuat daripada sumbangan. Sedangakn dalam retribusi paksaannya umumnya bersifat ekonomis sehingga pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk membayarnya atau tidak.
Sumber Penghasilan Negara adalah sebagi berikut:
a. Perusahaan-perusahaan negara, baik bersifat monopoli seperti : pos, telekomunikasi, listrik, dan kereta api dan lain sebagainya yang tarifnya disesuaikan dengan kebutuhan umum, maupun perusahaan negara yang tidak bersifat monopoli seperti : pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya.
b.  Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah, baik berupa tanah dan saham negara dan lain sebagainya
c.      Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan  umum.
d.     Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar.
e.      Hibah-hibah wasiat dan hibah lainnya seperti dari PBB
f.       Iuran : Pajak, Retribusi dan Sumbangan.

Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik yang merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya atau dengan kata lain mengatur pemerintahan. Yang termasuk ke dalam hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administratif, dimana hukum pajak merupakan bagian dari hukum administratif. Hukum perdata merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi. Karena sebagian besar hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti : pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dan lain sebagainya.
Hubungan erat hukum perdata dan hukum pajak disebakan kenyataan bilamana diperlukan suatu kupasan mengenai persoalan yang tidak dijelaskan dalam undang-undang. Sebaliknya pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata adalah akibat ketentuan lex spesialis (peraturan istimewa) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex generalis (peraturan umum) maka dalam setiap hukum pajak harus juga dalam dalam penafsiran peraturan yang istimewa.
Terlepas dari kesadaran warga dan solidaritas nasional, tidak sedikit pula warga negara/masyarakat meloloskan diri dari setiap pajak. Perlawanan yang dimaksud ada dua bagian baik bersifat pasif maupun perlawanan aktif. Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak dan erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, dengan perkembangan  intelektual dan moral penduduk dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Sedangkan  perlawanan aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak dinataranya: penghindaran diri dari pajak, pengelakan/penyelundupan pajak, Melalaikan pajak.
Pembayaran pajak dengan mudah dapat dihindari denga tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan untuk dikenakan pajak yakni dengan meniadakan atau tidak melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Menghindari pajak yang merupakan gejala biasa pada pajak-pajak atas penggunaan, biayanya dilakukan dengan penahanan diri atau dengan penggunaan surogat : orang-orang yang mengurangi atau menekan komsumsinyadalam barang-barang yang dikenakan pajak ataupun orang yang menggantikannya dengan surogat yang tidak atau kurang dikenakan pajak.
Menghindarkan diri dari pajak tidak selalu dilaksanakan, sebab tidak dapat menghindari semua unsur atau fakta yang dapat dikenakan pajak. Pengelakan pajak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Perusahaan besar justru yang sering mengelakkan  pajak yang bisa berakibat kepada kerugian karena mengalami kesulitan dalam pengelolaan dan pembinaan perusahaan yang mengharuskan untuk mengadakan tata buku presis yang pemalsuanya menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan karena tidak membayar pajak. Akibat dari peneglakan pajak mencakup bidang keuangan, ekonomi dan psikologi.

Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi. Menurut Prof. Mr. H. J. Hofsra (Guru besar hukum pajak Universitas Leyden)  kategori penghindaran diri dari pajak merupakan suatu gejala. Penghindaran diri secara yuridis adalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Hukum pidana dalam KUHP yang mengatur penyimpangan prinsip utama hukum pidana umum yang terdapat dalam undang-undang pajak yang timbul dari dasar pikiran karena bagaimanapun juga fiskus harus diberi penggantian kerugian-kergian yang timbul dari hukum pajak. Adapun batas-batas antara tugas aturan-aturan hukuman dalam undang-undang pajak dinamakan hukum pidana fiskal dan juga ada hukum pidana sipil. 

Minggu, 07 September 2014

Video Foto Aktivitas Advokat



Aturan Hukum Unik Dari Berbagai Negara

Hukum merupakan hal yang wajib ditaati oleh setiap orang. Apalagi hukum sebuah negara, maka setiap warga negara harus patuh terhadap hukum tersebut. Namun tak semua hukum sama di setiap negara. Apa yang dilegalkan di Indonesia, bukan berarti juga legal di negara lain.  Seperti misalnya perkawinan sesama jenis yang legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat, tapi ilegal di Indonesia.

Berikut ini beberapa hukum yang unik dari berbagai negara, saking uniknya mungkin anda tidak akan percaya..



(Di Portugal, perbuatan buang air kecil di laut merupakan hal yang ilegal, dan bisa terjerat hukuman jika terbukti melakukannya)



(Di negara bagian Georgia, AS, menampar seorang pria baik dari depan maupun belakang merupakan perbuatan ilegal)



(Di Kota Shanghai, China, mengendarai mobil berwarna merah merupakan perbuatan melanggar hukum)



(Di Swiss, menutup pintu secara keras dan mengganggu tetangga merupakan hal yang ilegal, begitu juga dengan membiarkan mobil kotor dan memotong rumput di hari Minggu. Semua hal tersebut ilegal karena mengganggu kenyamanan orang lain. Akan tetapi di Swiss, euthanasia (suntik mati) merupakan hal yang legal dan sah dilakukan)



(Negara Prancis memperbolehkan manusia untuk menikahi mayat)



(Di negara bagian Ohio, AS, menangkap tikus harus memiliki ijin berburu, jika tidak maka melanggar hukum)



(Jika seorang anak Bangladesh ketahuan mencontek, bahkan di usia yang masih kecil, mereka bisa dipenjara)